Home

Want to know more about the Conference of Parties (COP) 13 UNFCCC in Bali click here
10 September 2010 - 2:57 am  

Memorandum Teknis - Menuju Skema Sertifikasi Untuk Burung-Burung Hasil Penangkaran di Indonesia
 
01-07-2008

Oleh : Katherine Hawkins dan Paul Jepson

Pemeliharaan burung dan kontes burung berkicau di Indonesia adalah hiburan yang populer dengan akar budaya yang mendalam. Penangkapan untuk perdagangan hewan piaraan adalah kategori ancaman utama untuk 34 spesies burung di Asia dan masalah utama untuk beberapa burung yang terancam punah di Indonesia. Semakin banyak spesies burung lokal dikembangbiakkan dalam kurungan dengan sejumlah manfaat konservasi dan ekonomi. Di Indonesia, empat model yang berbeda dari pembiak yang diidentifikasi adalah model ‘inti-plasma’, pembiak juara, asosiasi desa dan peternakan burung.

Agar meyakinkan perlu ada suatu mekanisme yang rapi untuk memastikan bahwa para peternak hanya menghasilkan burung-burung kurung-biak. Skema sertifikasi yang dipimpin oleh pasar adalah salah satu pendekatan tersebut.

Sasaran sertifikasi adalah untuk memungkinkan pilihan dengan memberikan evaluasi independen terhadap dampak lingkungan dan sosial terhadap proses produksi dan mengkomunikasikan hal ini kepada pelanggan. Ada banyak keuntungan dengan menggunakan skema sertifikasi suka rela untuk produsen dan konsumen.

Skema-skema sertifikasi dan label-label mereka telah berhasil diterapkan pada banyak produk dan proses termasuk manajemen kehutanan, manajemen perikanan, ikan akuarium, intan mentah dan kopi. Setiap program sertifikasi mempunyai prioritas dan sasarannya sendiri tetapi sasaran keseluruhan adalah memindahkan produksi ke praktek-prakek yang lebih berkelanjutan.

Untuk skema yang diusulkan di Indonesia, maksudnya adalah untuk mengurangi jumlah burung yang ditangkap di alam liar memasuki rantai pasokan domestik dengan cara memperluas penangkaran burung dan mendorong pemelihara untuk membeli burung yang disertifikasi sebagai burung hasil penangkaran.

Ada tiga kategori sertifikasi: pihak pertama di mana perusahaan mengklaim bahwa produk-produk mereka berkelanjutan atau etis tetapi tidak ada mekanisme untuk melakukan verifikasi, pihak kedua di mana industri dan asosiasi telah menetapkan suatu label berdasarkan pada kode standar suka rela dan pihak ketiga melibatkan verifikasi independen oleh pemberi sertifikasi yang terlatih dan diakui terhadap standar-standar yang disetujui.

download media:

Memorandum Teknis .pdf

 

Lainnya :
 
Penangkaran Murai Batu di Jambi Gagal
Orange-headed Thrush Zoothera citrina and the avian X-factor
Foto Fahrul P. Amama
Foto Nick Hall 2
Foto Nick Hall 1

lainnya...
 
 
Copyrights © 2004 - Burung Indonesia