Tentang BIBerita & AgendaProgramPusat DataKeanggotaanMerchandisesLinksBirdkeeping

pada


6 September 2010 - 1:36 pm  

Restorasi Perlu Insentif
 
28-07-2010

Jakarta, Kompas - Para peminat investasi restorasi ekosistem meminta pemerintah segera menerbitkan izin dan memberikan dukungan yang konkret. Bisnis restorasi ekosistem untuk mengembalikan kawasan hutan seperti sediakala membutuhkan insentif yang memadai.

Imbauan itu terungkap dalam seminar ”Kebijakan Restorasi Ekosistem di Hutan Alam Produksi di Indonesia” yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan dan organisasi nonpemerintah Burung Indonesia di Jakarta, Selasa (27/7).

Burung Indonesia merupakan pelopor izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi (IUPHHK-Re) seluas 98.000 hektar lewat PT Restorasi Ekosistem Indonesia.

Pemerintah menjadikan restorasi ekosistem sebagai salah satu cara untuk mengembalikan keanekaragaman hayati kawasan hutan yang rusak. Hingga kini sudah ada 17 perusahaan yang memohon IUPHHK-Re untuk areal seluas 2,4 juta hektar, tersebar di 23 lokasi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Indonesia memiliki hutan seluas 136,9 juta hektar. Kawasan itu terdiri dari hutan lindung 31,5 juta hektar, hutan konservasi 23,5 juta hektar, hutan produksi konversi 22,7 juta hektar, serta hutan produksi dan hutan produksi terbatas 59,2 juta hektar.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo Bungaran Saragih mengungkapkan, investasi restorasi ekosistem bertujuan memulihkan kondisi hutan. Untuk itu, pemerintah harus mempercepat penerbitan izin dan memberikan insentif.

”Kami sudah dapat areal di Kalimantan Timur, tetapi izin belum juga keluar. Untuk berbuat baik pun, kami harus menunggu izin yang lama,” katanya.

Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo telah mendirikan PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI). RHOI memohon konsesi hutan alam seluas 100.000 hektar di Kaltim, 200.000 hektar di Kalimantan Tengah untuk direstorasi dan disiapkan menjadi kawasan pelepasliaran orangutan.

RHOI telah mendapat alokasi restorasi 86.450 hektar. Namun, manajemen RHOI masih menunggu izin dari pemerintah.

”Kami juga meminta izin 300.000 hektar di kawasan sejuta hektar gambut untuk dikonservasi karena di sana ada 3.000 orangutan liar. Jadi, kami melakukan dua hal, pelepasliaran sekaligus merawat orangutan yang masih liar,” ujar Bungaran.

Jangan seperti bisnis

Penggiat lingkungan Emmy Hafid menambahkan, pemerintah semestinya tak memperlakukan IUPHHK-Re seperti bisnis hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri. Pemerintah perlu menghapus berbagai pungutan yang memberatkan investor restorasi.

Emmy meminta pemerintah tak lagi menjadikan hutan sebagai sumber penerimaan. Pemerintah justru semestinya ”membayar” pengusaha restorasi karena mau menanamkan modal untuk mengembalikan ekosistem yang telah rusak.

Menurut Singgih Riphat dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, pemerintah berkeinginan meringankan beban pengusaha restorasi untuk menarik minat penanaman modal di sektor ini. ”Usulan (pembebasan pungutan) ini kami tampung untuk dibahas,” ujarnya.

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Kementerian Kehutanan Listia Kusuma Wardana menjelaskan, pemerintah berupaya mempermudah investasi restorasi. Salah satunya dengan membahas peluang investor HTI atau HPH dapat langsung beralih ke restorasi ekosistem tanpa perlu mencabut izin lama dan memohon izin baru. (ham)

Sumber: Kompas Cetak

 

Lainnya :
 
TANAH AIR - Giliran Mutu Penghuninya
TANAH AIR - Kelimutu, Dijaga Kicau Burung Arwah
Pulihkan Hutan
PERTAMBANGAN EMAS - Eksplorasi Belum Rusak Taman Nasional
Burung Pencetak Rekor Terbang

lainnya...
 

© 2004-2010, Burung Indonesia, hak cipta nama, logo, dan karya dilindungi Undang-undang
Last updated: 05 September 2010 - Rancangan laman oleh Burung Indonesia - Kontak laman: webmaster (at) burung.org
Burung Indonesia adalah mitra BirdLife International di Indonesia