Kegiatan Program Sumba
• KONSERVASI BURUNG KAKATUA SUMBA - YELLOW-CRESTED COCKATOO (Cacatua sulphurea citrinocristata)

Tekanan terbesar perdagangan Burung kakatua
Sumba terjadi diantara tahun 1984-1990 ketika kuota untuk dapat mengeluarkan
burung tersebut dari Sumba sebesar 11,000.
Sejak tahun 1994 CITES telah membatasi perdagangan (kuota nol), namun
permintaan pasar lokal, nasional ataupun internasional terus berlanjut untuk
dipenuhi. Saat ini, spesies burung Kakatua Sumba masih bisa ditemui di Pulau
Jawa dan Bali. Berkurangnya jumlah populasi akibat berkurangnya
habitat dan penangkapan burung untuk diperjualbelikan, memberikan gambaran
bahwa sub-spesies burung Kakatua Sumba akan punah. Karenanya, Burung Indonesia
merasa perlu untuk berperan aktif dan memberikan fokus perhatian pada kegiatan
pelestarian spesies burung tersebut. Tujuan jangka panjang bagi kegiatan Burung
Indonesia pada pelestarian
burung Kakatua Sumba dan habitatnya adalah melindungi mereka dari kepunahan dan
diharapkan hal ini bisa dicapai melalui keterlibatan penuh dari masyarakat Sumba. Kegiatan ini dimulai pada tahun 2001 dan hingga
saat ini telah mencapai empat tahapan kegiatan. Pada kegiatan tahap pertama
diketahui dan diidentifikasi adanya aktivitas penangkapan di alam dan
perdagangan burung Kakatua Sumba di pulau ini. Selama dua tahun pertama
kegiatan ini berlangsung, Burung Indonesia berusaha mengurangi
tekanan terhadap burung ini dan sekaligus memperkuat aktivitas pelestariannya. Pada tahap kedua, kegiatan ini difokuskan pada
usaha-usaha untuk mengurangi tekanan pada spesies dan meningkatkan usaha
pelestariannya, melalui: peningkatan peran aktif masyarakat Sumba, termasuk
penduduk desa, pemerintah dan masyarakat umum; memonitor tren jumlah populasi
serta penangkapan dan perdagangan Kakatua Sumba dan burung paruh bengkok
lainnya; serta mendukung penegakan hukum bagai penangkapan dan perdagangannya. Pada tahap ketiga, tujuan kegiatan lebih
difokuskan kepada pembuatan materi yang berkaitan dengan pelestarian burung
paruh bengkok di Sumba dan menjadikannya
sebagai salah satu bagian dari pelajaran di sekolah dasar. Selain itu
peningkatan dukungan masyarakat lokal terhadap pelestarian burung tersebutdan
pengurangan jumlah burung kakatua yang ditangkap dan diperdagangkan ke luar
pulau juga menjadi tujuan lain yang ingin dicapai. Saat ini pada tahap keempat, pelaksanaan
kurikulum muatan lokal merupakan salah satu kegiatan utama di Sumba. Secara umum, pendekatan dilakukan secara terpadu
antara penyadartahuan dan pendidikan, pemantauan, serta penegakan hukum yang
terbagai menjadi beberapa sub kegiatan, antara lain :
-
Penyadartahuan dan pendidikan yang difokuskan
kepada anak-anak sekolah dan masyarakat umum Sumba, baik yang tinggal di desa
maupun di kota.
Termasuk di antaranya yaitu penyuluhan di sekolah-sekolah SD, SLTP, SLTA,
pelaksanaan program radio, dan penyebaran material cetak serta pemasangan papan
informasi tentang pelestarian jenis burung paruh bengkok.
Pemantauan populasi Kakatua Sumba di
lokasi-lokasi sebarannya, sekaligus perdagangan dan penangkapannya.
Mendorong peran aktif masyarakat melalui
Kelompok Masyarakat Pelestari Hutan (KMPH), sebagai ujung tombak dalam menjaga
kelestarian Kakatua Sumba dan habitatnya.
Mendorong praktek penegakan hukum terhadap pelaku
perdagangan Kakatua Sumba, sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera bagi
para pelaku perdagangan.
Rehabilitasi dan pengembalian Kakatua Sumba
hasil sitaan ke alam.
Mendorong agar pelestarian Kakatua Sumba dan
habitatnya menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah. Mitra: Zoologische Gesellschaft fur Arten- und Populationsschutz - Zoological Society for the Conservation of Species and Populations (ZGAP), Steward Metz, BBKSDA NTT, Balai Taman Nasional manupeu
Tanadaru, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat.
• PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN KOLABORATIF HUTAN DI PULAU SUMBA

Sumba diketahui sebagai pulau yang sangat penting bagi
konservasi keragaman hayati global karena keunikan dan tingkat keendemikan yang
tinggi. Sebagai salah satu dari Daerah Burung Endemik di Indonesia, pulau ini
mendukung kehidupan empat spesies burung terancam punah dan delapan spesies
burung endemik. Hingga saat ini, hutan di Sumba
terus mengalami penurunan luas dengan hutan alam primer yang tersisa hanyalah
6,5% dari total luas daratan. Hal ini tidak saja mengancam keberadaan keragaman
hayati tetapi juga kehidupan masyarakat Sumba
karena fungsi resapan air dan sumber penghidupan masyarakat sekitar hutan juga
ikut terancam. Bagi masyarakat, hutan merupakan bagian tak
terpisahkan dari kehidupan dan tradisi masyarakat Sumba.
Di sisi lain, konflik yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah,
sebagaimana terjadi di daerah lain di Indonesia, berkaitan dengan batas dan
akses sumber daya alam seringkali terjadi. Rendahnya keterlibatan masyarakat
dalam pengelolaan dan perencanaan sebuah kawasan hutan menjadi sumber utama
penyebab konflik, walaupun regulasi yang ada mengharuskan keterlibatan para
pihak di dalam prosesnya. Sejak tahun 1999, kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan kehutanan menjadi lebih transparan dan lebih disosialisasikan
kepada masyarakat, untuk memberikan perimbangan bagi keinginan kedua belah
pihak yang berkelanjutan. Sebagai salah satu langkah penyelamatan keunikan keragaman
hayati, sumber–sumber air dan sekaligus sumber penghidupan masyarakat sekitar
kawasan hutan, Burung Indonesia
dan mitra-mitranya berupaya mendorong pengelolaan kawasan hutan dengan
partisipasi para pihak setempat. Kegiatan difokuskan di Taman Nasional Manupeu
Tanadaru (TNMT) sebagai lokasi terpenting bagi keragaman hayati dan sumber daya
hutan Sumba. Salah satu tujuan spesifik yang ingin dicapai
dari kegiatan ini antara lain menjadikan sistem pengelolaan TN secara
partisipatif ini menjadi model bagi pengelolaan TN lain di Indonesia, selain
tentunya sebagai sebuah upaya pelestarian kawasan hutan Indonesia.
Beberapa bagian kegiatan yang dilakukan antara lain:
-
Kajian partisipatif desa-desa di sekitar TNMT;
dilakukan di seluruh 22 desa sekitar kawasan TNMT untuk memotret situasi setiap
desa.
-
Pada tahun 2002-2003, dilaksanakan fasilitasi
Kesepakatan Pelestarian Alam Desa (KPAD) antara masyarakat di empat desa
sekitar TNMT dengan pemerintah daerah dan pengelola kawasan TNMT. KPAD
menghasilkan sebuah dokumen tertulis yang berisi komitmen, tugas dan tanggung
jawab para pihak berkaitan dengan pelestarian alam di tingkat desa. Hingga saat
ini 22 desa telah memiliki dokumen final KPAD yang telah ditanda tangani para
pihak.
-
Penataan batas kawasan TNMT secara partisipatif;
dilakukan di sepanjang trayek batas kawasan TNMT untuk mendapatkan garis batas
yang disepakati oleh masyarakat dan pemerintah. Penataan batas ini dilakukan
secara parsial melalui proses partisipatif termasuk negosiasi di setiap desa.
Hingga saat ini, kegiatan ini telah mencapai 270,860 km batas definitif di 19
desa dari 299,054 km yang direncanakan.
-
Penguatan Kelompok Masyarakat Pelestari Hutan
(KMPH); dilakukan pada kelompok-kelompok masyarakat di desa-desa sekitar TNMT
untuk membangun kapasitas organisasi masyarakat sebagai motor penggerak
pengelolaan sumber daya alam secara lestari di desa. Saat ini 22 desa sekitar
TNMT telah memiliki KMPH.
-
Pertukaran pengalaman antar para pihak di TNMT
dengan inisiatif dari lokasi-lokasi lain; dilakukan untuk memperkaya pengalaman
para pihak dalam proses resolusi konflik dan pengelolaan sumber daya hutan
-
Mendorong penguatan kebijakan pengelolaan sumber
daya hutan; pembelajaran dari implementasi KPAD dan kerja sama antar pihak
diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah untuk memperkuat kebijakan
pengelolaan sumber daya hutan di daerah dan secara nasional
-
Fasilitasi implementasi KPAD oleh para pihak;
dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang telah menyepakati KPAD
melaksanakannya sesuai dengan peran masing-masing Mitra: Danish International Development Agency (DANIDA), Multi-stakeholder Forestry Program (MFP), Dansk Ornitologisk Forening-BirdLife Denmark, Yayasan PAKTA Sumba, Balai Taman Nasional Manupeu Tanadaru.
|