Menurut tetua Desa Kailolo, dilindunginya burung momoa dengan adat sasi berawal dari legenda yang telah mengakar turun menurun pada masyarakat.
Masyarakat Kailolo masih memegang teguh “sasi” untuk burung momoa (Eulipoa wallacei). Hanya orang yang ditunjuk saja yang boleh memanen telur burung momoa.
Burung ini mendiami hutan di beberapa pulau yang termasuk dalam Kepulauan Maluku. Pada malam hari, momoa meninggalkan hutan dan pergi ke pantai berpasir untuk bertelur.