Skip to content Skip to footer

Manggarai Barat Resmi Miliki Fasilitator Verifikasi Legalitas Kayu

Kabupaten Manggarai Barat kini resmi memiliki fasilitator verifikasi legalitas kayu. Sebanyak 18 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk fasilitator verifikasi legalitas kayu yang berlangsung 14-19 Mei 2017 di Hotel Prundi, Kota Labuan Bajo. Peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petani hutan hingga perangkat pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat.

Setelah mengikuti pelatihan, diharapkan peserta mampu menjelaskan pengetahuan yang diperoleh dan mempraktikkan keterampilan berbagai teknik fasilitasi verifikasi legalitas kayu bagi para pemilik hutan hak dan IKM.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusdiklat SDM LHK), Tri Joko Mulyono, menyampaikan sejak tahun 2009 hingga 2015, Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan mengenai pengelolan hutan produksi dan sistem verifikasi legalitas kayu yang diharapkan menjadi jalan bagi pencapaian pengelolaan hutan lestari.

“Dalam mempersiapkan implementasi peraturan tesebut, salah satu tindak lanjut yang diperlukan adalah peningkatan kapasitas para pihak, salah satunya adalah peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja fasilitator VLK pada hutan hak dan industri kecil/menengah,” katanya saat menutup rangkaian diklat, Sabtu (19/05).

Dorongan dalam perbaikan tata kelola kehutanan ini khususnya datang dari keinginan untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan perdagangan ilegal melalui pendekatan tata kelola peredaran kayu legal. Untuk itu, diklat yang digelar oleh Burung Indonesia bekerjasama dengan Pusdiklat SDM LHK atas dukungan dana dari Uni Eropa ini mampu melahirkan fasilitator yang dapat mengawal verifikasi legalitas kayu di Manggarai Barat demi pengelolaan hutan yang lestari.

“VLK diharapakan dapat meningkatkan kredibilitas produk perkayuan di Manggarai Barat sehingga para pengusaha hutan, baik di hulu dan di hilir, akan lebih mampu melaksanakan pengelolaan hutan lestari.  Pada konteks memelihara kredibilitas, peran fasilitator atau pendamping VLK yang kompeten menjadi sangat signifikan,” ujar Geanisa Vianda Putri, Liaison and Forest Management Officer Burung Indonesia.

Untuk mengisi kesenjangan pengetahuan dan kemampuan teknis, dalam rangka menyiapkan fasilitator VLK di Kabupaten Manggarai Barat maka diklat ini memperoleh landasan rasionalnya. Proses pembelajaran dilakuakan secara team teaching yang didalamnya terdapat peran fasilitator dan peran narasumber sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai. (MEI)

Search

Burung Indonesia adalah anggota kemitraan global BirdLife International
© 2022 Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia (Burung Indonesia)

en_USEnglish