Skip to content Skip to footer

Memperkuat Peran Para Pihak dalam Tata Kelola Kehutanan di Bentang Alam Mbeliling

Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat No. 12 Tahun 2015 tentang Pengintegrasian Rencana Strategis Bentang Alam Mbeliling merupakan landasan pijak bagi para pihak untuk menetapkan kebijakan dan melaksanakan program di Bentang Alam Mbeliling. Perbup ini telah menetapkan tujuan pengelolaan Bentang Alam Mbeliling yang dijabarkan dalam prinsip-prinsip dan strategi, kriteria dan indikator pengelolaan.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan bentang alam yang produktif dan berkelanjutan, Burung Indonesia mendorong para pihak mengedepankan tiga prinsip pengelolaan yakni partisipatif, keberlanjutan ekologi, dan keberlanjutan penghidupan masyarakat lokal melalui program “Penguatan Peran Para Pihak Nonpemerintah dalam Tata Kelola Kehutanan” yang berlangsung di Bentang Alam Mbeliling sebagai lokasi percontohan.

Dalam kegiatan sosialisasi program bersama para pihak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/09), Forest Programme Coordinator Burung Indonesia, Asep Ayat, mengatakan program ini dirancang sebagai upaya untuk menguatkan pemahaman dan pengetahuan tata kelola kehutanan, aturan dan cara penegakannya, tata kelola dan perdagangan, serta Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan kebijakan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, termasuk memperkuat jaringan pemantau independen dan kelompok masyarakat di tingkat tapak.

Noni Eko Rahayu dari Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedang menjelaskan SVLK.

Menurut Noni Eko Rahayu dari Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SVLK merupakan salah satu pendekatan yang representatif untuk menangani illegal logging dan memperbaiki tata kelola kehutanan. Sistem ini juga berguna untuk memastikan jaminan legalitas kayu, serta mempromosikan produk kayu yang berasal dari sumber yang lestari. Selain itu, SVLK juga dapat mendorong penghapusan stigma Indonesia sebagai negara perusak hutan dan sumber kayu ilegal.

Sementara itu, Asep berharap program ini akan berkontribusi pada pencapaian tujuan pengelolaan Bentang Alam Mbeliling sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak di Kabupaten Manggarai Barat. “Sudah kewajiban kami untuk mensosialisasikan program ini dan mendiskusikan secara mendalam dengan para pihak mengenai beberapa hal susbstansial terkait pengelolaan hutan di Manggarai Barat pada umumnya, ataupun secara khusus tentang pengelolaan Bentang Alam Mbeliling,” jelas Asep.

Program ini melibatkan empat negara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Papua Nugini yang dikoordinir oleh Kemitraan Global BirdLife International atas dukungan dana dari Uni Eropa dan berlangsung selama 5 tahun (2017-2021). Di Indonesia, Burung Indonesia bertindak sebagai pelaksana nasional program “Penguatan Peran Para Pihak Nonpemerintah dalam Tata Kelola Kehutanan.”

Search

Burung Indonesia adalah anggota kemitraan global BirdLife International
© 2022 Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia (Burung Indonesia)

id_IDIndonesian