Skip to content Skip to footer

Program Hutan Harapan

Deskripsi Wilayah

Hutan Harapan adalah kawasan konsesi Restorasi Ekosistem pertama di Indonesia yang dikelola untuk tujuan restorasi ekosistem, yaitu proses pemulihan habitat dan fungsi ekosistem dengan memulihkan tanah dan perairan tempat tumbuhan dan hewan bergantung. Secara umum, pengelolaan Hutan Harapan berorientasi pada pengelolaan hutan berbasis ekosistem untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan, restorasi flora dan fauna yang memiliki nilai penting dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.

Kawasan ini merupakan bagian yang tersisa dari hutan alam tropis dataran rendah di Sumatra setelah mengalami deforestasi hebat. Pada kurun 1900-1997, hutan tersebut berkurang sebesar dari 16 juta hektare menjadi 2,2 juta hektare saja. Sekitar 20 persen keanekaragaman hayati Pulau Sumatera masih terdapat di kawasan konsesi dan harus dipertahankan. Burung Indonesia, BirdLife International dan The Royal Society for the Protection of Birds (RSPB) membentuk Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia (KEHI) dan menginisiasi upaya konservasi kawasan ini.

Pada tahun 2007, Departemen Kehutanan memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHKRE) seluas 52.170 hektare di kawasan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, disusul pada tahun 2010 izin seluas 46.385 hektare di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dengan total luas izin konsesi 98.555 hektare, lahirlah Hutan Harapan, dan pengelolaannya dilakukan oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

Wilayah ini termasuk sub-daerah aliran sungai (sub-DAS) Meranti, Kapas, dan Lalan dan DAS Musi dan Kandang, yaitu area resapan dan sumber air yang penting bagi masyarakat Jambi dan Sumatera Selatan. Aliran sungai Batang Kapas dan Meranti kemudian melalui Batanghari Leko, dan sungai inilah yang menopang kehidupan masyarakat, baik untuk air bersih, perikanan, pertanian, perkebunan, maupun sarana transportasi.

Hutan harapan adalah Daerah Penting bagi Burung dan Keragaman Hayati (IBA Bukit Bahar – Tajau Pecah dan IBA Meranti). Kekayaan hayatinya meliputi 307 spesies burung, 64 spesies mamalia, 123 spesies ikan, 55 spesies amfibi, 71 spesies reptil dan 728 spesies pohon. Sebagian flora dan fauna di sana merupakan spesies endemis dan berstatus keterancaman tinggi berdasarkan kategori IUCN, seperti rangkong gading, julang emas, harimau sumatra, gajah asia, kobra raja, beruang madu, bangau storm, bulus, jelutung, ulin, merawan dan meranti sapat.

Masyarakat adat Batin Sembilan, yang hidup di alam bebas, juga tinggal di dalam atau sekitar kawasan Hutan Harapan. Mereka memanfaatkan hasil hutan seperti rotan, madu, getah dan tanaman obat serta berburu untuk memenuhi kebutuhan mereka, namun dengan kearifan lokal. Selain mereka, komunitas lain yang bergantung kepada hutan adalah masyarakat Melayu dan migran. Dengan edukasi dan pendampingan, diharapkan keberadaan mereka dapat tetap berdampingan dengan upaya pelestarian Hutan Harapan.

Hutanharapan.id

Hutan Harapan adalah kawasan konsesi Restorasi Ekosistem pertama di Indonesia yang dikelola untuk tujuan restorasi ekosistem, yaitu proses pemulihan habitat dan fungsi ekosistem dengan memulihkan tanah dan perairan tempat tumbuhan dan hewan bergantung. Secara umum, pengelolaan Hutan Harapan berorientasi pada pengelolaan hutan berbasis ekosistem untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan, restorasi flora dan fauna yang memiliki nilai penting dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.
Kegiatan Utama
  • Restorasi ekosistem hutan

    Restorasi hutan
  • Riset, inovasi, dan konservasi

    Riset
  • Pemantauan dan perlindungan hutan berbasis CT-SMART

    Perlindungan hutan
  • Kemitraan startegis dan pemberdayaan ekonomi

    Kemitraan
  • Pengembangan usaha multiproduk

    Pengembangan usaha

    Berita Terkait

    id_ID