Skip to content Skip to footer

Restorasi Ekosistem dan Perubahan Iklim

Restorasi Ekosistem hutan sangat mendukung upaya mengatasi perubahan iklim, karena perannya memulihkan kondisi hutan alam yang sudah rusak akibat dieksploitasi utk berbagai kepentingan. Restorasi Ekosistem juga merupakan salah satu inovasi di dunia kehutanan dalam menghadapi perubahan iklim.

Kementerian Kehutanan telah memasukkan Restorasi Ekosistem sebagai bagian dari rencana strategisnya dengan menargetkan lahan seluas 2,69 juta hektar dalam kurun waktu 2010-2014. Hal ini tertuang dalam SK No. 5040/2014. Berdasarkan data Ditjen Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan (BRPUK) hingga akhir Desember 2013 terdapat sebanyak 47 pemohon yang telah memasukkan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE). Namun, baru sekitar 12 pemohon diantaranya telah mendapatkan ijin dengan total areal 480.093 ha.

Restorasi Ekosistem dan Perubahan Iklim

Restorasi Ekosistem diyakini dapat berkontribusi besar terhadap upaya mitigasi di sektor kehutanan, sekaligus, sebagai pendekatan baru dalam membangun adaptasi berbasis ekosistem. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan strategi pembangunan rendah karbon, termasuk di sektor kehutanan.

Perubahan iklim terjadi akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca (GRK) dan karbon dioksida (CO2) yang berimplikasi pada peningkatan permukaan air laut. Perubahan iklim juga berdampak negatif terhadap negara-negara di dunia terutama negara kepulauan. Berdasarkan laporan World Bank dan Regional and Coastal Development Centre of ITB (2007), perubahan iklim akan berdampak serius pada Indonesia dimana 2.000 pulau kecil akan tenggelam ketika peningkatan air laut mencapai 0,80 m pada 30 tahun ke depan.

Negara-negara di dunia telah bersepakat untuk menangani perubahan iklim melalui berbagai cara. Secara umum terdapat dua cara yaitu dengan mitigasi dan adaptasi. Mitigasi adalah upaya mengurangi GRK ke atmosfer, sedangkan adaptasi adalah upaya menyesuaikan diri dengan kondisi yang berubah akibat iklim yang berubah pula.

Dalam hal mitigasi, Indonesia berkomitmen dalam mengurangi emisi GRK sebesar 26% dengan kemampuan sendiri dan 42 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Pemerintah telah menetapkan sektor kehutanan sebagai sektor utama (leading sector) untuk mencapai target penurunan emisi GRK.

Burung Indonesia bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor menggelar seri diskusi ilmiah mengenai “Restorasi Ekosistem dan Perubahan Iklim: Adaptasi dan Mitigasi”. Kegiatan ini dilaksanakan Kamis, 22 Mei 2014 di Ruang Sidang Rektor, Gd. Andi Hakim Nasoetion Lt.2. Kampus IPB Dramaga Bogor. Diskusi ini dihadiri undangan yang berasal dari pejabat Kementerian Kehutanan, Akademisi IPB, Dewan Nasional Perubahan Iklim, serta praktisi restorasi ekosistem di perusahaan-perusahaan pemegang IUPHHK-RE (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem).

id_ID