Skip to content Skip to footer

Surat Pernyataan Bersama Forum Konservasi Burung Indonesia

Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menimbulkan gejolak kalangan penyelenggara lomba burung berkicau, penyedia pakan dan kandang burung, peternak/penangkar burung, dan pemilik/pehobi/peserta lomba burung berkicau. Tuntutan mereka agar Kementerian LHK mencabut atau merevisi aturan tersebut dengan mengeluarkan tiga jenis burung berkicau yaitu kucica hutan, cucak rawa, dan jalak suren terakomodasi dengan terbitnya Peraturan Menteri No. P.92/2018 pada 20 September 2018.

Dalam peraturan tersebut, nyatanya tidak hanya tiga jenis burung yang akhirnya dikeluarkan dari status perlindungan, tetapi bertambah dua jenis “tak berdosa” yakni anis-bentet kecil dan anis-bentet sangihe (jenis endemis Pulau Sangihe terancam punah berstatus Kritis) yang hanya dapat ditemukan di Pegunungan Sahendaruman dengan estimasi populasi 92-255 individu berdasarkan survei Burung Indonesia pada 2009.

Aturan ini tidak spesifik hanya mengatur perlindungan burung, tetapi atas dasar kajian ilmiah yang jelas, melindungi berbagai jenis satwa dan tumbuhan yang memang sepatutnya dilindungi. Atas terbitnya peraturan tersebut, bukanlah tidak mungkin tekanan dapat terus berdatangan untuk mengeluarkan berbagai jenis satwa dan tumbuhan dari daftar dilindingi, ancaman bagi keragaman hayati Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami Forum Konservasi Burung Indonesia (FKBI), yang terdiri dari 150 organisasi/lembaga dan 44 perorangan di seluruh Indonesia (daftar terlampir) MENYATAKAN KECEWA, PRIHATIN, KEBERATAN, DAN MEMPROTES KERAS Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merevisi PermenLHK No. P.20/2018 tanpa dukungan kajian ilmiah yang memadai dan kontroversial. Terlampir pernyataan bersama Forum Konservasi Burung Indonesia.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

Surat Pernyataan Forum Konservasi Burung Indonesia

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.92/2018

 

 

id_ID