Skip to content Skip to footer

Burung Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Sembilan UPT Ditjen KSDAE di Kawasan Wallacea

Burung Indonesia berhasil menjalin kerja sama formal dengan sembilan unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 9 Maret 2018 di Kota Bogor ini merupakan salah satu bentuk dukungan Burung Indonesia dalam upaya pemerintah melindungi keanekaragaman hayati, serta mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi dan ekosistemnya secara kolaboratif dengan pelibatan para pihak di kawasan Wallacea[1].

Penandatangan perjanjian ini adalah kelanjutan dari nota kesepahaman formal yang telah terjalin sebelumnya antara Burung Indonesia dengan Ditje KSDAE pada 29 Desember 2017 lalu; berlanjut dengan digelarnya Rapat Koordinasi Kemitraan Konservasi pada 10-11 Januari 2018 di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Rapat ini berhasil merumuskan garis besar program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Burung Indonesia dengan sembilan UPT Ditjen KSDAE. Kesembilan UPT tersebut antara lain: BBKSDA Nusa Tenggara Timur, BBKSDA Sulawesi Selatan, BBKSDA Sulawesi Utara, BBKSDA Maluku, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Balai Taman Nasional Manusela, Balai Taman Nasional Kelimutu, dan Balai Taman Nasional MaTaLaWa.

Biodiversity Mainstreaming Officer Burung Indonesia, Jihad, mengatakan setiap perjanjian kerja sama dengan tiap lembaga memiliki isi yang berbeda-beda, tergantung pada ruang lingkup yang dikerjasamakan atau aktivitas konservasi yang dilakukan oleh setiap UPT. “Burung Indonesia dan setiap UPT akan saling bekerja sama sesuai kapasitas masing-masing untuk penguatan fungsi kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) dalam perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Dokumen perjanjian ini tidak hanya mencakup upaya konservasi keanekaragaman hayati beserta habitatnya dan penguatan fungsi lembaga pengelola KPA dan KSA, tetapi juga peningkatan peran serta masyarakat dan para pihak dalam pelestarian alam.

Sebagai contoh, ruang lingkup kerja sama antara Burung Indonesia dengan Balai Taman Nasional Aketajawe-Lolobata tidak hanya meliputi kajian mengenai tingkat perburuan jenis-jenis burung paruh bengkok, tetapi juga peningkatan pengetahuan dan kesadaran pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat tentang nilai pengelolaan sumber daya alam yang lestari. (MEI)

[layerslider id=”6″]

[1] Wallacea merupakan kawasan prioritas bagi upaya konservasi keanekaragaman hayati endemis dan terancam punah beserta habitatnya yang dilakukan Burung Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal.

id_ID