Skip to content Skip to footer

Keanekaragaman Hayati dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kepulauan Sangihe

Burung Indonesia secara konsisten mengarustutamakan potensi keanekaragaman hayati dalam perencanaan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Burung Indonesia berpartisipasi dalam konsultasi Publik I dan II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2014-2034 yang berlangsung menjelang akhir tahun 2023.

Sebelumnya, keanekaragaman hayati tidak teridentifikasi menjadi isu dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan. Berbicara tentang lingkungan hidup, isu yang paling utama adalah terkait penanganan sampah. Pada Konsultasi Publik I (28 November 2023) dengan agenda “Pelingkupan Isu Pembangunan Berkelanjutan, Isu Strategis dan Isu Prioritas”, Burung Indonesia mengusulkan pengoptimalan perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam sesi diskusi, Burung Indonesia juga menyampaikan pentingnya Sangihe dan Sahenderuman di mata dunia internasional dengan memiliki status IBA dan KBA. Oleh karena itu perlu memasukan status ini ke dalam perencanaan daerah dan digunakan sebagai salah satu dasar analisis penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Tim penyusun KLHS mendorong Burung Indonesia untuk sama-sama melengkapi data tentang keanekaragaman hayati di kabupaten, dan mengisi aspek keanekaragaman hayati pada dokumen kajian.

Pada konsultasi Publik II, 15 Desember 2023, Burung Indonesia kembali dilibatkan dalam FGD Penyusunan RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam forum ini, peserta mulai membicarakan tentang keanekaragaman hayati. Diskusi dimulai oleh Josephus Kakondo, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang mengatakan bahwa aspek regulatif perlu didamaikan dengan konteks dan kearifan lokal. Misalnya terkait tidak adanya regulasi suaka margasatwa di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Menurut Josephus, melihat potensi adanya burung-burung endemis di Kabupaten Kepulauan Sangihe perlu dibuatkan aturan perlindungannya. Hal ini juga penting untuk daerah-daerah dengan fungsi resapan air.

Pernyataan ini kemudian mendapatkan tanggapan dari tim penyusun RTRW kabupaten yang menyatakan bahwa penyusunan pola ruang akan mempertimbangkan dampaknya pada keanekaragaman hayati. Tim penyusun kemudian membagikan Tabel Identifikasi Muatan Kebijakan Rencan Program (KRP) Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam tabel tersebut dikatakan bahwa penurunan ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati menjadi salah satu aspek yang diidentifikasi dalam materi muatan KRP yang diperkirakan menimbulkan dampak/risiko lingkungan hidup. Partisipasi dalam FGD penyusunan KLHS dan revisi RTRW kabupaten ini merupakan upaya untuk memperkuat konservasi spesies endemis dan terancam punah, dan menjadi langkah awal mendeklarasikan Bentang Alam Sahendaruman sebagai kawasan dengan nilai konservasi tinggi.

Tim ahli penyusun KLHS (Foto: Dokumentasi Kabupaten Kepulauan Sangihe)
id_ID