Skip to content Skip to footer

Siaran Pers: Pengaruh Pembaruan Daftar Satwa Dilindungi bagi Upaya Konservasi Burung

Bogor (11/08) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah resmi mencabut dan menyatakan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tidak berlaku. Lampiran tersebut kemudian  digantikan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam lampiran terbaru, terdapat perubahan status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya, setelah mendapat rekomendasi dari LIPI sebagai otoritas keilmuan. Berdasarkan lampiran tersebut, burung adalah jenis satwa yang paling banyak masuk dalam daftar dilindungi. Sebanyak 562 jenis burung masuk dalam daftar tersebut atau sekitar 31,73% dari total 1771 jenis burung yang ada di Indonesia—dalam daftar jenis sebelumnya hanya 437 jenis burung saja yang berstatus dilindungi. Selain itu, sebanyak 27 jenis atau 98% dari total 28 jenis burung di Indonesia yang berstatus kritis (Critically Endangered, CR) berdasarkan Daftar Merah IUCN telah masuk juga ke dalam daftar tersebut—dalam daftar sebelumnya hanya mengakomodir 64% burung berstatus kritis.

Menurut Mainstreaming Biodiversity Officer Burung Indonesia, Jihad, peraturan baru ini lebih aktual menampilkan kondisi jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang mengalami penurunan tajam pada jumlah individu di alam, karena perubahan ancaman, penurunan populasi, dan juga mengakomodir jenis-jenis endemis yang baru ditemukan.

“Peraturan ini telah mencakup jenis-jenis burung yang saat ini mengalami tren penurunan populasi di alam yang sangat cepat, seperti yang terjadi pada semua jenis burung cica-daun (Chloropseidae) dan beberapa jenis burung kacamata (Zosterops flavus dan Heleia wallacei) akibat banyak diperdagangkan. Sedangkan pada lampiran peraturan sebelumnya, sebagian jenis sudah tidak mencerminkan perkembangan terbaru segi populasi, ancaman, maupun perkembangan ilmu pengetahuan,” kata Jihad di Bogor, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Selain karena mengalami tren penurunan yang sangat cepat, jenis yang memiliki populasi kecil (terancam punah)—seperti kakatua putih (Cacatua alba) dan kasturi ternate (Lorius garrulus)—pun  menjadi salah satu kriteria perlindungan. Jenis-jenis yang mempunyai persebaran terbatas (endemis) pun menjadi masuk dalam kriteria penetapan. Paok morotai (Pitta morotaiensis), kehicap buano (Symposiachrus boanensis), serta beberapa jenis baru yang berasal dari proses pemisahan dari jenis lain diketahui memiliki wilayah persebaran yang sangat kecil. Sementara itu, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang mencakup di dalamnya mengenai mekanisme pemanfaatan termasuk dalam hal penangkaran.

Perlu dipahami bahwa perubahan populasi suatu jenis di habitat alaminya dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekologis. Sebagai contoh, kasus ledakan populasi belalang kembara pada tahun 1997-1998 di Sumatera bagian selatan, terutama di Provinsi Lampung yang mengalami serangan paling hebat (Sudarsono, 2003). Kejadian tersebut disinyalir disebabkan karena hilangnya habitat bagi burung kuntul kerbau (Bubulcus ibis) yang dibuka untuk pendirian tambak besar di Lampung. Seperti yang diketahui bahwa burung kuntul kerbau adalah predator alami bagi belalang kembara, menurunnya populasi burung ini berimplikasi pada meledaknya populasi belalang kembara.

Seluruh jenis burung paruh bengkok di Wallacea dilindungi

Hadirnya peraturan terbaru ini sangat berpengaruh terhadap upaya konservasi burung paruh bengkok di Wallacea. Pasalnya melalui peraturan tersebut, semua jenis burung paruh bengkok di Wallacea kini masuk dalam jenis dilindungi. Ini menjadi langkah besar untuk menekan ancaman terhadap berbagai jenis burung paruh bengkok di Wallacea yang terancam oleh upaya perburuan dan perdagangan. Penegakan hukum dan sosialisasi secara konsisten dapat menjadi aspek yang ditekankan dalam setiap kegiatan konservasi paruh bengkok agar masyarakat mengetahui perubahan status perlindungan ini.

Masuknya kakatua putih Cacatua alba dan kasturi ternate Lorius garrulus ke dalam daftar perlindungan menjadi salah satu contoh mengapa pembaruan daftar lampiran perlu disesuaikan dengan kondisi jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar teraktual seperti perubahan ancaman dan penurunan populasi. Kakatua putih dan kasturi ternate merupakan burung endemis Maluku Utara yang populasinya menurun drastis karena perburuan dan perdagangan.

Kakatua putih dan kasturi ternate merupakan dua jenis prioritas Program Kemitraan Wallacea dan Burung Indonesia yang sebelumnya tidak dilindungi, kini dilindungi menurut Permen No. 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Jenis satwa prioritas lainnya di Wallacea yang masuk dalam daftar tersebut antara lain kura-kura leher-ular rote (Chelodina mccordi), kupu kupu sayap burung obi (Ornithoptera aesacus), kupu kupu sayap burung wallace (Ornithoptera croesus), kupu kupu raja talaud (Troides dohertyi), kupu kupu raja pratorum (Troides prattorum), dan pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata).

***

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:

Jihad
Mainstreaming Biodiversity Officer
Telp: 08568290205
Email: jihad@burung.org

Muhammad Meisa
Communication and Publication Officer
Telp: 0838744959024
Email: m.meisa@burung.org

Ferry Hasudungan
Biodiversity Conservation Specialist
Telp: 08127884852/081519406136
Email: h.ferry@burung.org

 

Burung Indonesia adalah organisasi nirlaba dengan nama lengkap Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia yang menjalin kemitraan dengan BirdLife International. Burung Indonesia mengarahkan fokus pekerjaan pada pelestarian jenis-jenis burung yang terancam punah dan habitatnya, termasuk berbagai jenis paruh bengkok yang banyak ditangkap dan diperdagangkan secara ilegal.

id_ID