Undangan Pengadaan Jasa
Audit Sertifikasi Legalitas Kayu Bagi Kelompok Tani Jati
Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia (Burung Indonesia) tengah melaksanakan program Penguatan Peran Para Pihak Nonpemerintah dalam Tata Kelola Kehutanan di Indonesia. Salah satu komponen dalam program ini adalah peningkatan kapasitas bagi petani hutan skala kecil di Bentang Alam Mbeliling, Manggarai Barat, dalam menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Fasilitasi yang dilakukan meliputi dukungan untuk mendapatkan sertifikasi legalitas kayu kepada Unit Manajemen Hutan Hak.
Sehubungan hal tersebut, Burung Indonesia melakukan pengadaan jasa audit verifikasi legalitas kayu bagi kelompok tani jati di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Durasi pelaksanaan jasa audit verifikasi legalitas kayu tersebut adalah selama bulan Februari-Maret 2020.
Lembaga atau perusahaan yang tertarik untuk berpartisipasi dalam pengadaan jasa ini dapat mengirimkan penawaran versi cetak ke kantor Burung Indonesia di Jl. Dadali No. 32, Tanah Sareal, Bogor, 16161, atau versi elektronik ke n.hanna@burung.org. Informasi mengenai pengadaan jasa ini dapat menghubungi Sdri. Hanna Titis di nomor ponsel 0857-4344-4123. Sebagai penyelenggara Burung Indonesia berhak untuk menyetujui atau menolak pendanaan proposal yang diajukan.
Ketentuan Umum Pengadaan Jasa
Jasa Audit Verifikasi Legalitas Kayu di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia adalah sebuah sistem yang memverifikasi asal usul hasil hutan kayu dari hulu ke hilir melalui skema sertifikasi. SVLK terdiri dari standar legalitas, kriteria, verifier, metode verifikasi, dan norma evaluasi. SVLK diharapkan dapat menjadi alat untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan tata kelola kehutanan yang lebih baik.
SVLK telah diundangkan melalui peraturan Menteri Kehutanan Permenhut No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak, yang dalam perkembangannya mengalami beberapa kali perubahan. Dengan demikian, SVLK wajib diterapkan di semua unit manajemen hutan, termasuk hutan rakyat atau hutan hak. Bagi petani jati di hutan hak, dengan menerapkan SVLK berarti akan mendapatkan jaminan legalitas atas kayu yang dihasilkan sehingga membuka peluang pemasaran lebih luas hingga ke tingkat nasiona bahkan global.
Sejak tahun 2017, Burung Indonesia memfasilitasi implementasi SVLK di Hutan Hak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Fasilitasi yang dilakukan salah satunya melalui dukungan untuk perolehan sertifikat Legalitas Kayu kepada Unit Manajemen Hutan Hak.
Tujuan Kegiatan
Melakukan audit verifikasi legalitas kayu untuk hutan hak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Keluaran Kegiatan
Keluaran dari kegiatan ini adalah dikeluarkannya Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu Hutan Hak bagi Kelompok Tani Jati di Kabupaten Manggarai Barat dan Presentasi ke Stakeholders.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan jasa audit verifikasi legalitas kayu akan dilakukan antara bulan Februari hingga Maret 2020 di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Format dokumen aplikasi lelang dan profil koperasi Bentang Alam Mbeliling dapat diunduh pada tautan berikut:
Ketentuan Teknis Pengadaan Jasa
Jenis pengadaan |
Terbatas |
Waktu untuk merespon | 5 hari kerja |
Jenis pekerjaan | Memfasilitasi proses audit dan sertifikasi SVLK untuk kelompok (9 kelompok) |
Periode pelaksanaan | Februari 2020 – Maret 2020 |
Lingkup Pekerjaan | Ringkasan Pekerjaan : Jenis pekerjaan : Verifikasi Legalitas Kayu kelompok Hutan Hak Jangka Waktu Pekerjaan:
Harga Penawaran:
Tujuan: |
Capaian | 9 kelompok tani lulus dalam penilaian verifikasi legalitas kayu. |
Qualifikasi dan Pengalaman | 1. Memiliki ijin usaha yang sesuai dan masih berlaku.
2. Memiliki NPWP perusahaan. 3. Terakreditasi oleh KAN dan status akreditasi masih berlaku. 4. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir; telah melunasi kewajiban pajak bulan Juni, Juli, Agustus 2019. 5. Telah memperoleh endorsement dari Kementerian Kehutanan untuk menerbitkan Sertifikat Legalitas Kayu. 6. Memiliki jumlah auditor yang kompeten dan mencukupi serta memiliki pengalaman dalam melakukan proses audit di tiga atau lebih auditee secara serial. 7. Tidak memiliki catatan terhadap pengajuan keberatan terkait penerbitan sertifikat legalitas kayu oleh Lembaga Verifikasi yang bersangkutan. Jika ada pengajuan keberatan terhadap sertifikat yang diterbitkan, maka harus dilengkapi dengan dokumen penyelesaian keberatan. 8. Pengalaman melakukan verifikasi terhadap jenis usaha/auditee sesuai dengan yang diatur pada pelaksanaan SVLK, yang dibuktikan dengan uraian pengalaman verifikasi beserta targetnya dan sertifikat LK yang telah diterbitkan. 9. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika dalam proses pelaksanaan putusan hasil lelang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati. 10. Melampirkan surat penugasan kepada penanggung jawab pengajuan aplikasi lelang dari LV yang bersangkutan. |