Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada kawasan produksi yang memiliki ekosistem penting. Berdasarkan PP 6/2007 jo. PP 3/2008, restorasi ekosistem di hutan produksi merupakan upaya untuk mempertahankan fungsi dan keterwakilan ekosistem hutan alam melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan.
Kegiatan IUPHHK-RE, sesuai kebijakan tersebut, bertujuan untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta non-hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
Banyak pihak telah berpendapat bahwa kebijakan restorasi ekositem di hutan produksi tersebut berpeluang untuk mempertahankan konektivitas bentang hutan alam, mendukung pelestarian keanekaragaman hayati, pengembangan usaha multi produk dan jasa, mempertahankan ragam manfaat hutan bagi masyarakat luas, dan mengurangi laju deforestasi serta emisi karbon dari hutan produksi.
Strategi penentuan lokasi, baik posisi di dalam lansekap maupun kondisi areal calon IUPHHHK-RE, menjadi penting dan menentukan terwujudnya potensi manfaat IUPHHK-RE. Namun, saat ini lokasi yang dicadangkan untuk pengembangan IUPHHK-RE seringkali masih tidak strategis jika mempertimbangkan potensi manfaatnya di dalam lansekap. Selain itu, areal yang dicadangkan cenderung terpisah-pisah dalam luasan-luasan yang sulit dikelola, serta belum memperhitungkan potensi untuk pengembangan usaha berbasis bukan kayu dan jasa lingkungan
Oleh karenanya, Burung Indonesia bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kehutanan menggelar diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion – FGD) mengenai “Kriteria Penentuan Lokasi Strategis bagi IUPHHK-RE di Hutan Produksi”. Kegiatan dilaksanakan Rabu, 27 Maret 2014 di Ruang Rapat R. Soediarto, Balitbang Kehutanan, Bogor.
Diskusi sehari ini diharapkan menghasilkan dasar pemikiran dan kriteria guna menentukan lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yang ideal. Hal lain yang ingin dihasilkan adalah rekomendasi kebijakan penentuan lokasi strategis bagi IUPHHK-RE yang sejalan dengan tujuan dan konsep pengelolaan hutan berbasis ekosistem, sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 41/1999.
Menyadari pentingya memperkuat kebijakan restorasi ekosistem, Burung Indonesia tetap konsisten mengembangkan kerja sama dengan para pihak, termasuk Balitbang Kehutanan untuk memberikan masukan dalam memperkuat instrumen kebijakan.*