Skip to content Skip to footer

Siaran Pers Hutan Harapan – Massa SPI Sandera 2 Staf Hutan Harapan

Batanghari, Jambi (Senin -16/4)– Aksi terorisme berupa penyanderaan berlangsung di dalam kawasan Hutan Harapan, di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Minggu (15/4). Sekitar 200 orang kelompok penjarah hutan bersenjata tajam yang mengatasnamakan organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi pos jaga dan menyandera dua (2) orang petugas Perlindungan Hutan (Linhut) Hutan Harapan bernama Nur Isroni dan Febrian.

Turut dibawa bersama mereka seorang petugas polisi bernama Andi Anggara. Keduanya baru dibebaskan sekitar pukul 12.30 WIB pada hari Senin siang ini. Sementara 2 orang staf lainnya yang bernama Bontar dan Supriyadi, yang hilang dalam hutan saat menghindari penyerbuan massa juga berhasil ditemukan hari ini.

Ratusan penyandera itu, melalui wakil-wakil mereka, mengeluarkan surat ancaman dan menuntut agar Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melepaskan 6 orang rekan mereka yang ditangkap Polisi Hutan saat sedang melakukan penebangan pohon (illegal logging) di dalam Hutan Harapan. Dalam surat ancamannya, mereka mengancam akan membawa massa lebih besar ke kantor pengelola Hutan Harapan, Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), pada Rabu 18 April 2012, apabila Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tidak membebaskan ke-6 rekan mereka tersebut. Ancaman untuk bertindak anarki ini salah alamat, karena seharusnya protes mereka ditujukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, bukan justru meneror pengelola Hutan Harapan yang tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan penjarah hutan.

Sehari sebelumnya, ke-6 orang tersebut ditangkap dan 6 chainsaw disita oleh satuan Polisi Hutan (Sabtu, 14 April). Polisi Hutan langsung membawa 6 penjarah tersebut ke Kota Jambi untuk diproses sesuai hukum. Aksi penjarahan yang sudah berlangsung lama itu dilakukan dalam kawasan Hutan Harapan yang diklaim sepihak sebagai milik kelompok SPI. Dengan klaim sepihak itu, mereka merasa bebas mengkapling-kapling Hutan Harapan, menggunduli hutan (illegal logging), dan memperluas penjarahan lahan.

Peristiwa penangkapan ini masih terkait teror sebelumnya terhadap petugas Perlindungan Hutan dan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi Sungai Jerat, di dalam Hutan Harapan. Merasa tidak senang dengan kehadiran tenda jaga di kawasan hutan yang sedang mereka jarah, maka sekitar 50 orang kemudian mendatangi petugas dan melakukan intimidasi (10 April). Mereka mengeluarkan ultimatum agar tenda segera dicabut dan seluruh petugas keluar dari sana. Mereka juga mengintimidasi petugas menandatangani surat pernyataan berisi tuntutan untuk mengembalikan chainsaw yang pernah disita dan melarang petugas melakukan patroli di dalam Hutan Harapan.

Menyikapi agresi penjarah hutan yang sudah melampaui batas, maka Restorasi Ekosistem Indonesia sebagai pengelola kawasan Hutan Harapan kemudian menghubungi Dinas Kehutanan dan Kepolisian RI untuk meminta bantuan pengamanan. Hal ini kemudian menghasilkan penangkapan 6 orang penjarah hutan dan 6 buah chainsaw.

“Aksi teror, penyanderaan staf Hutan Harapan dan penebangan kayu sistematis yang mereka lakukan sudah di luar batas dan tidak bisa dibiarkan,” kata Suhabli, kepala Dinas Kehutanan Kab. Batanghari. “Untuk itu, langkah Polisi Hutan yang melakukan tindakan hukum terhadap mereka sudah tepat. Ini juga menjadi peringatan kepada penjarah hutan lainnya yang masih membandel dan terus menantang, karena mereka tidak akan bisa lari dari jerat hukum.”

Meski demikian, Yusup Cahyadin, direktur operasional pengelola Hutan Harapan, tetap menyesalkan pelepasan ke-6 orang yang ditahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pada Minggu malam (15/4). Apalagi, pelepasan mereka tidak dikaitkan dengan pembebasan 2 orang staf Hutan Harapan yang disandera massa SPI di dalam hutan. “Tentu saja kami sedih dan kecewa. Bisa dibayangkan, bagaimana tertekannya mental 2 orang staf kami di tangan para penyandera dan bayangkan pula bagaimana perihnya perasaan keluarga mereka,” katanya.

Syukurlah, dua staf yang disandera sudah dibebaskan siang ini, dan dua staf lainnya juga sudah ditemukan. Ini adalah penyanderaan staf Hutan Harapan yang ke sekian kali, kemungkinan besar para penjarah hutan akan kembali melakukan penyanderaan apabila terjadi penangkapan terhadap rekan-rekan mereka yang sedang melakukan pembalakan. Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat ikut membantu mengatasi penjarahan Hutan Harapan agar tidak berkembang menjadi anarki dan tidak bisa diatasi lagi nantinya.”

Tentang HUTAN HARAPAN

Hutan Harapan adalah eks kawasan pengusahaan Hutan Produksi yang kini sudah dialihkan kepada Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) untuk dikelola dan dipulihkan kembali ekosistemnya (restorasi). Izin pengelolaan Hutan Harapan ini berdasarkan SK Menhut No 293/Menhut-II/2007:28 Agustus 2007 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 52.170 ha di Provinsi Sumatera Selatan. SK Menhut No 327/Menhut-II/2010 25 Mei 2010 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 46.385 ha di Provinsi Jambi.

Hutan Harapan dikelola secara non-profit, kegiatannya dibantu oleh lembaga donor dan dikelola sepenuhnya oleh warga Indonesia, serta tak ada kaitannya sama sekali dengan Program REDD atau perdagangan Karbon. Program restorasi Hutan Harapan ditujukan agar hutan yang terletak di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan ini bisa dikembalikan menjadi hutan alam seperti semula. Diharapkan, Hutan Harapan akan menjadi tempat di mana suku asli bisa hidup damai di dalamnya dan memanfaatkan hasil hutan non-kayu, sambil tetap menjaga dan mempertahankan ekosistem Hutan Harapan. Kehancuran Hutan Harapan berarti kehancuran kehidupan bagi penduduk asli yaitu, Suku Bathin Sembilan, yang secara turun temurun hidup berpindah dan mencari penghidupan di dalam hutan.

Hutan Harapan adalah hutan dataran rendah terakhir yang masih tersisa di Pulau Sumatera. Program restorasi Hutan Harapan merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dan juga yang pertama di Indonesia. Bila restorasi Hutan Harapan berhasil, maka Hutan Harapan akan menjadi model positif yang dapat dikembangkan dalam pengelolaan hutan alam di Indonesia dan dunia. Keberhasilan restorasi Hutan Harapan juga sedikit banyak akan memperbaiki citra Indonesia di mata internasional, yang saat ini reputasinya dikenal sebagai salah satu negeri dengan kehancuran hutan tercepat di dunia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Surya Kusuma
Head of Public Affairs Hutan Harapan
CP: 085789200017
Email: s.kusuma@harapanrainforest.org

Urip Wiharjo
Kepala Perlindungan Hutan Harapan
CP: 08153967890
Email: u.wiharjo@harapanrainforest.org

en_US