Bogor (11/08) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah resmi mencabut dan menyatakan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tidak berlaku. Lampiran tersebut kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dalam lampiran terbaru, terdapat perubahan status dari jenis tumbuhanRead more