Bogor (11/08) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah resmi mencabut dan menyatakan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tidak berlaku. Lampiran tersebut kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri…