Pohon menjadi aspek penting dalam kehidupan. Selain dapat menjadi rumah dan penyedia sumber makanan bagi keanekaragaman hayati, keberadaan pohon juga menjadi penopang hidup dan harapan bagi manusia. Hal inilah yang diyakini oleh penduduk Kampung Ulung Peliang, di Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
Hubungan antara pohon dan masyarakat setempat dapat dilihat dari asal usul nama kampung tersebut. Peliang memiliki arti “terlarang” dalam bahasa setempat. Pada masa lalu, para nenek moyang melarang masyarakat untuk menebang pohon peli atau pohon terlarang. Namun para leluhur tidak menyebutkan jenis pohon yang dimaksud. Disebutkan bahwa pohon yang larangan ada di daerah hulu atau ulu, yang menjadi lokasi Kampung Ulung Peliang saat ini.
Hal ini membuat masyarakat tidak berani sembarangan menebang pohon, khawatir jika pohon itu yang dimaksud dengan pohon peli. Masyarakat percaya bahwa para dotu sengaja tidak memberitahukan jenis kayu peli yang dimaksud, untuk melindungi kelestarian hutan.
Bagi masyarakat Ulung Peliang hubungan antara manusia dan pohon dimulai sejak bayi. Saat bayi lahir, biasanya orangtua akan menanam sebatang pohon sebagai pengingat dan penanda umur anaknya. Pohon yang biasa atau dianjurkan untuk ditanam adalah pohon kelapa atau sagu. Meski begitu, masyarakat juga diperbolehkan untuk menanam pohon pala dan cengkeh atau pohon buah seperti manga dan durian. Pertumbuhan anak akan beriringan dengan pertumbuhan pohon tersebut. Tidak hanya menjadi pengingat, keberadaan anak dan pohon juga diharapkan mampu tumbuh subur dan memberi manfaat.
Selain saat momen kelahiran, para orang tua juga akan menanam pohon kembali saat anaknya berusia tiga sampai empat tahun. Pada usia tersebut, sang anak akan diajak menuju tempat menanam pohon sembari membawa bibit pohon yang hendak ditanam. Orang tua menyampaikan kepada anaknya bahwa pohon tersebut adalah miliknya dan harus dijaga.
Selain sebagai penanda usia, masyarakat Ulung Peliang juga menjadikan pohon sebagai tabungan. Pohon yang ditanam orang tua bersama anak-anaknya akan diberikan saat sang anak telah menikah. Biasanya, warisan yang disiapkan berupa kebun dan pohon-pohon yang sudah ditanam sejak dahulu.